BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 19 Desember 2010

PRAKTIK TEBUS TAHANAN SEBAGAI TINDAK PIDANA SUAP (TINJAUAN TERHADAP PASAL 12 B UNDANG-UNDANG RI NO.20 TAHUN 2001)

Latar Belakang Masalah


Dengan keluarnya Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya undang-undang ini sudah dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi para penegak hukum untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi, karena dalam undang-undang ini mengatur secara luas pengertian dan unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana gratifikasi atau suap dan telah memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku. Seperti praktik tebus tahanan.
Keluarga atau pelaku tindak pidana yang baru ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam beberapa kasus (kasusnya sering yang tidak terpublikasikan dimasyarakat) sering membayar sejumlah uang kepada aparat kepolisian RI untuk mengeluarkan pelaku yang ditangkap atas tuduhan tertentu agar bebas dari tuntutan hukum yang disebut Praktik tebus tahanan.


Rumusan Masalah
  1. Apakah praktik tebus tahanan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana?
  2. Apakah praktik tebus tahanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap menurut pasal 12 B Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001?

Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui praktik tebus tahanan dikaitkan dengan mekanisme sistem peradilan pidana.
  2. Untuk mengetahui praktik tebus tahanan dikaitkan dengan tindak pidana suap menurut pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001.

Metode Penelitian
  1. Jenis Penelitian Normatif
  2. Sifat penelitian Deskriptif Analitis
  3. Tipe Penelitian Pendekatan PerUndang-Undangan.


Tinjauan Pustaka

1. Pengertian
a. Hukum Pidana
b. Tindak Pidana
c. Tindak Pidana Suap
d. Praktik tebus tahanan
2. Dasar Hukum
Pasal 12 B UU RI No.20 Tahun 2001


Pembahasan


Praktik Tebus Tahanan dan Sistem Peradilan Pidana
Mekanisme sistem peradilan pidana, sistem ini mulai bekerja pada saat adanya laporan atau adanya tindak pidana dari masyarakat, setelah itu polisi melakukan penangkapan, seleksi, penyelidikan, penyidikan dan membuat berita acara pemeriksaan. Para pelaku yang bersalah diteruskan kepada kejaksaan, sedangkan yang tidak bersalah dikembalikan kepada mayarakat. Kemudian jaksa mengadakan seleksi lagi terhadap pelaku dan mengadakan penuntutan dan membuat surat tuduhan. Para pelaku yang tidak bersalah dibebaskan, sedang yang bersalah diajukan ke pengadilan. Dalam hal inipun pengadilan juga melakukan tindak pidana diserahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagai instansi terakhir yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Maka praktik tebus tahanan tidak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana. Karena pelaku praktik tebus tahanan atau mafia peradilan bisa bebas, dan tidak menjalankan proses peradilan pidana lagi selanjutnya. Praktik tebus tahanan ini bekerja pada saat proses penyidikan, proses inilah penyidik melakukan pemerasan terhadap tersangka, setelah ada pemberian uang kepada polisi, maka tersangka bisa menghirup udara segar dan bebas dari jeratan hukum, dan kasus tersebut dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas oleh penyidik. Sistem peradilan pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal ini mengganggu sistem secara keseluruhan.

Praktik Tebus Tahanan Sebagai Tindak Pidana Suap Menurut Pasal 12 B Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001
Dari rumusan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, unsur tindak pidana Gratifikasi atau suap ada 4 (empat), yaitu :

  1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara; Subjek gratifikasinya adalah anggota kepolisian RI.
  2. Pemberian dan penerimaan gratifikasi (serah terima); pelaku tindak pidana ataupun keluarganya memberi sejumlah uang kepada polisi, dan polisi menerima sejumlah uang dari pelaku tindak pidana ataupun keluarganya, supaya mengarahkan kasus sehingga kasusnya diSP3kan.
  3. Berhubungan dengan jabatan; yaitu melakukan kewenangan penyidikan.
  4. Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tugas pokok POLRI adalah sebagai penegak hukum, bukannya melanggar hukum yaitu melakukan pemerasan dan menghentikan kasus tindak pidana tanpa alasan yang jelas.

Praktik tebus tahanan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap, karena telah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tersebut.


Penutup

Kesimpulan

  1. Praktik tebus tahanan tidak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana. Karena pelaku praktik tebus tahanan atau mafia peradilan bisa bebas, dan tidak menjalankan proses peradilan pidana lagi selanjutnya.
  2. praktik tebus tahanan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap, karena telah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tersebut.

Saran

  1. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara obyektif dan memperlakukan setiap orang secara sama kedudukannya di mata hukum (Equality Before The Law) merupakan sikap profesional yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
  2. Perlunya sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa ancaman hukuman pidananya itu cukup tegas, agar dapat memberi efek jera bagi yang ingin melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


DAFTAR PUSTAKA


Buku:


Adji, Indriyanto Seno. 2007. KORUPSI, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: CV. Diadit Media.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bemmelen, Mr. J. m. van. 1987. Hukum Pidana I. Bandung: Bina Cipta.

Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran hukum Pidana I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Djamali, R. Abdoel. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Farid, A.Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar grafika.

Ibrahim, Johny. 2005. Teori Metode & Penelitian hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika

--------. 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat dihukum (Delik). Jakarta: Sinar grafika.

--------. 1991. Tindak Pidana KORUPSI Masalah dan Pemecahannya Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Morris, Norval. “Introduction” dalam Criminal Justice In Asia, the Quest for an Integrated Approach. Unafei.

Muhjad, Hadin. 2008. Dasar-Dasar Penelitian Hukum. Banjarmasin.

Nawawi, Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Bina Group.

--------. 2008. Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Rukmini, Mien. 2006. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga rampai). Bandung: PT. Alumni.

Salam, Moch. Faisal. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa.

Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.



Bahan Internet:

Anonim. Kamus Bahasa Indonesia. http://www.sms-anda.com. Diakses tgl 22 Juli 2009

Kumorotomo, Wahyudi. Budaya Upeti, Suap dan Birokrasi Publik. http//:www.Google.com. Diakses 22 Maret 2008.

Muladi, 2000. Hakikat Suap dan Korupsi. http//:www.onisosdem.org. Diakses 22 Juli 2009.

Pamungkas, Danu. Mengaji Sistem Peradilan Pidana. 2009. http://suaramerdeka.com. Diakses 22 Februari 2010.

R. Sigit. Inilah Pola-Pola dalam Praktik Mafia Peradilan. http:/id.wordpress.com. Diakses pada tanggal 21 Januari 2010.
Tim, 2009. Berita: Gratifikasi, Agar Harta Pejabat Tidak Lagi Sim Salabim. http//:www.hukumonline.com. Diakses 28 Mei 2009.

Triwanto. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 2009. http://triwantoselalu.blogspot.com. Diakses 22 Februari 2010.


Kamus:



Anonim. 2008. Kamus Hukum. Bandung: Citra Umbara.

Natabaya, H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. 1999. Buku Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia. Jakarta.

Poewadarminta, W.J.S. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Simorangkir, J.C.T.. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. dan Tjitrosoedibio. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.



Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara RI.

Minggu, 07 November 2010

LOVE THE WAY YOU LIE

Just gonna stand there and watch me burn
But that's alright because I like the way it hurts
Just gonna stand there and hear me cry
But that's alright because I love the way you lie, I love the way you lie, I love the way you lie

I can't tell you what it really is
I can only tell you what it feels like
And right now it's a still night in my wind pipe
I can't breathe but I still fight while can fight
As long as the wrong feels right it's like I'm in flight
High off the law, drunk from my hate,
It's like I'm huffing paint and I love it the more I suffer, I suffocate
And right before I'm about to drown, she resuscitates me
She fucking hates me and I love it.
Wait! Where you going? I'm leaving you
No you ain't. Come back we're running right back.
Here we go again
It's so insane cus when its going good its going great.
I'm superman with the wind at his back
Shes Louis Lane but when its bad its awful, I feel so ashamed I snap
Who's that dude? I don't even know his name
I laid hands on him, I'll never stoop so low again
I guess I don't know my own strength

You ever love somebody so much you can barely breathe
When you're with 'em
You meet and neither one of you even know what hit 'em
Got that warm fuzzy feeling
Yeah, them those chills you used to get 'em
Now you're getting fucking sick of looking at him
You swore you'd never hit him; never do nothing to hurt him
Now you're in each other's face spewing venom in your words when you spit them
You push pull each other's hair, scratch claw hit him
Throw him down pin him
So lost in the moments when you're in them
It's a race that's the culprit controls your boat
So they say you're best to go your separate ways
Guess if they don't know you cus today that was yesterday
Yesterday is over it's a different day
Sound like broken records playing over but you promised her
Next time you show restraint
You don't get another chance
Life is no Nintendo game
But you lied again
Now you get to watch her leave out the window
I guess that's why they call it window pane

Now I know he said things hit things that we didn't mean
And we fall back into the same patterns same routine
But your temper's just as bad as mine is
You're the same as me
But when it comes to love you're just as blinded
Baby, please come back
It wasn't you, baby it was me
Maybe our relationship wasn't as crazy as it seemed
Maybe that's what happens when a tornado meets a volcano
All I know is I love you too much to walk away though
Come inside, pick up your bags off the sidewalk
Don't you hear sincerity in my voice when I talk
I told you this is my fault
Look me in the eye ball
Next time I'm pissed, I lay my fist at the drywall
Next time. There won't be no next time
I apologize even though I know its lies
I'm tired of the games I just want her back
I know I'm a liar
If she ever tries to fucking leave again
Im'a tie her to the bed and set this house on fire

Selasa, 17 Agustus 2010

Entah sampai kapan

Aku bingung, hidup di dunia saja susah,,

Apalagi di Akhirat..

Mencari kebahagian Dunia susah,,

Apalagi mencari kebahagian Di Akhirat..

Hidup bagai Air yang mengalir,,

Kita tak tau kapan mati..

Ku ingin hidup bersama orang2 yang ku cintai dan ku kasihi..


Entah sampai kapan..

Jumat, 14 Mei 2010

MAMA


She used to be my only enemy
And never let me free
Catching me in places
That I knew I should's be
Every other day I crossed the line
I didn't mean to be so bad
I never thought you would
Become the friend I never had

Back than I didn't know why
Why you were misunderstood
So now I see thought your eyes
All that you did was love

Mama I love you
Mama I care
Mama I love
Mama my friend
My friend...

I didn't want to hear it then
But I'm not ashamed to say I now
Every little thing you said
And did was right for me
I had a lot of time to thing about
about the way I used to be
never had a sense of my responsibility

Mama I love you
Mama I care
Mama I love you
Mama my friend
Your my friend

Kamis, 14 Januari 2010

Inilah Pola-pola dalam Praktik Mafia Peradilan

Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:

KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa

* Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.

2. Penggelapan perkara

* Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara

* Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
* Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

2. Pemerasan oleh Polisi

* Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
* Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.

C. Pengaturan Ruang Tahanan

* Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

KEJAKSAAN
1. Pemerasan

* Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
* Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.

2. Negosiasi Status

* Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

* Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

* Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
* Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

* Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
* Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
* Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

* Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
* Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
* Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa

* Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.

2. Penentuan Majelis Hakim

* Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan

* Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
* Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan

* Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.

2. Penundaan eksekusi

* Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN

1. Pungutan bagi pengunjung
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
4. Perlakuan istimewa.

Sumber: Kompas.com (23/11/2009)