BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 28 November 2016

Profil Fitri Mailani, S.H. Yang Berprofesi Sebagai Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum / Lawyer / Legal Consultant



Assalamualaikum, WR. WB.

Fitri Mailani, S.H. merupakan anak bungsu dari 3 (tiga) bersaudara. Yang dilahirkan dari rahim seorang Ibu yang bernama Sumiyati, A.Ma (Almh.) dan seorang Ayah yang selalu memberikan dukungan yaitu H. Yusparin Kaderi.

Saya pernah menempuh pendidikan yaitu, sebagai berikut :
1. SDN Surgi Mufti 3 Banjarmasin (Dari tahun 1993 sampai 1999).
2. SLTPN 24 Banjarmasin (Dari tahun 1999 sampai 2002).
3. SMAN 5 Banjarmasin (Dari tahun 2002 sampai 2005).
4. Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin (Dari tahun 2005 sampai 2010).
5. Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI Kerjasama UNLAM(tahun 2011).

Pengalaman kerjanya, adalah :
1. "Kantor Advokat Dana Hanura dan Rekan" yang beralamat di Jl. Bandarmasih, Komp. DPR, RT. 21, No. 28, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jabatan sebagai Konsultan Hukum dan Administrasi Kantor (Sejak Tahun 2009 sampai 2011).
2. "PT. Fajar Sejahtera Abadi (PT. FSA)" yang bergerak di bidang Ekspedisi/Cargo yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 6 RT. 7, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jabatan sebagai Administrasi (Tahun 2011).
3. "Kantor Advokat Abd. Basyit Syukur dan Rekan" yang beralamat di Jl. Perdagangan, Komp. HKSN Permai, Blok 5A, Lantai II, No. 243, RT. 27, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jabatan sebagai Advokat (Dari tahun 2011 sampai sekarang).

Fitri Mailani, S.H. mempunyai izin untuk beracara atau berAdvokat sesuai dengan Nomor Induk Advokat (NIA) yaitu 16.03733 dan sudah dilantik dan disumpah menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan Berita Acara Pemngambilan Sumpah No. : W15.U/1792/Hkm/X/2016.

Apabila Anda yang membaca blog ini mempunyai masalah di bidang hukum, seperti :
a. Hukum Pidana (seperti Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran, dll).
b. Hukum Perdata (seperti sengketa tanah, pembatalan perjanjian, Ingkar Janji (Wanprestasi), Perbuatan Melawan Hukum, perceraian, pembagian harta gono gini, pembagian warisan, dll).
3. Hukum Tata Usaha Negara (seperti menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (pembatalan sertifikat tanah misalnya).
4. Konsultasi Hukum, Legal Opinion.

Seyogyanya Saya bisa membantu masalah Anda bisa hanya untuk konsultasi, maupun dikembangkan menjadi Advokat dengan Klien (Surat Kuasa). Saya bisa membantu dengan usaha yang terbaik untuk kliennya, apapun hasilnya yang penting Saya membela Hak-Hak dan Keadilan Klien di mata hukum Indonesia.

Kontak Saya (Fitri Mailani, S.H.)
Jl. Jahri Saleh, Gg. I Rindang, RT. 20, RW. 002, No. 182, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. 70122.
No. HP (WA) : 085248209333 .
Email : FitriMailani@rocketmail.com ..

Terima Kasih Atas Perhatiannya.
Wassalamualaikum, WR. WB.