BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 02 April 2012

Surat Dakwaan


Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.


Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain:

1. Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya;

2. Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

3. Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

4. Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

5. Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.


Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana. Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.

Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata atau) atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan kata dan).



Dasar hukum:
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Tanggung Gugat

Dalam penggunaannya istilah tanggung gugat seringkali dipadankan dengan istilah Bahasa Inggris accountable atau accountability.


Accountable, menurut Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, 1999, berarti responsible, answerable. Sedangkan arti kata accountable, menurut The Contemporary English-Indonesia Dictionary, adalah bertanggung jawab. Definisi tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, “keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan lain sebagainya)”.


Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, J. Satrio berpendapat bahwa istilah tanggung gugat tidak dikenal dalam hukum. Dia menambahkan, jika yang dimaksud penanya dengan tanggung gugat adalah vrijwaring maka itu berarti jaminan dari penjual bahwa pembeli tidak akan diganggu oleh orang lain yang menyatakan punya hak lebih kuat dari pembeli. Namun, menurut Satrio, untuk istilah vrijwaring sendiri tidak ditemui padanannya dalam Bahasa Indonesia.


Berdasarkan uraian di atas maka dapat kiranya disimpulkan bahwa istilah tanggung gugat tidak memiliki perbedaan mendasar dengan definisi tanggung jawab dalam konteks hukum. Selain itu, tanggung gugat bukan merupakan terminologi hukum yang dapat kita temui pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Konsep tanggung jawab dapat ditemui baik dalam ranah hukum perdata maupun hukum pidana.


Konsep ganti rugi dapat kita temui dalam ranah pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Contohnya dalam ranah pidana antara lain dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan praperadilan (Pasal 77 huruf b KUHAP), dan dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 23 ayat [3]). Sedangkan untuk ranah perdata, ganti rugi dapat dikenakan dalam hal terjadinya wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata) atau perbuatan melawan hukum (lihat Pasal 1365 KUHPerdata).

Wanita

Wanita sebagai makhluk istimewa.

  1. Bahunya kuat untuk menjaga anak-anaknya;
  2. Lembut hatinya untuk memberi rasa aman;
  3. Kuat rahimnya untuk menyimpan benih manusia;
  4. Teguh pribadinya untuk terus berjuang saat yang lain menyerah;
  5. naluri untuk menyayangi, walau dikhianati oleh oleh teman, walau disakiti oleh orang yang disayangi;
  6. Air mata yang mengalir untuk membasuh luka bathin dan memberi kekuatan baru, dan
  7. Seorang wanita sanggup menyembunyikan rasa cintanya berpuluh-puluh tahun, Namun, seorang wanita tidak mampu menyembunyikan rasa cemburunya walau sesaat.

Itulah keistimewaan wanita, layak lah "Surga ditelapak kaki Ibu".

IBU IBU IBU


Hai manusia hormati Ibumu, yang melahirkan dan membesarkanmu.

Darah dagingmu dari air susunya, jiwa ragamu dari air matanya.

Tiada keramat yang ampuh didunia, selain dari do'a ibumu jua.

Do'a dari Ibumu dikabulkan Tuhan. Dan, kutukannya jadi kenyataan.

Bila kau patuh pada Rajamu, lebih patuhlah pada Ibumu.

Bila kau sayang pada Kasihmu, lebih sayanglah pada Ibumu.

Jangan ada penyesalan, setelah Ibumu tidak ada lagi didunia ini.

Untuk menjadi anak yang berbakti, do'a kan lah Ibu disetiap sujudmu.

Aku Cinta, Kamu Cinta

Saat ku tatap wajahmu..
Saat ku peluk dirimu..
Saat ku kecup keningmu..
Saat ku bisikkan...

Aku cinta kamu cinta..

Ku sadari pentingnya hadirmu..
Begitu berartinya untukku..
Ingin ku tambatkan cintaku..
Tak ada ragu dalam hatiku...

Bersamamu ku temukan diriku..
Cintamu tlah merangkai hidupku..
Bingkai rapuhnya jiwaku..
Meredam rindu saat ku nanti dirimu...

Aku cinta kamu cinta..
Ku ingin selalu bersama selamanya..
Aku cinta kamu cinta..
Ku ingin selalu bersama selamanya..
Selamanya selamanya selamanya...

Aku cinta kamu cinta..

Sinarmu menghangatkan jiwaku..
Temukan jawaban pencarianku..
Takkan pernah ku lepaskan dirimu..
Hanya satu pintaku padamu...

Cintaiku sayangiku..
Karena kau kekasih hatiku..
Karena kau kekasih jiwaku...

  • 4.50 / 5 5
  • Pa

Cegah Kanker Serviks

Pencegahan Kanker Serviks Uteri, yaitu:

  • Sehabis pipis keringkan dengan tissue;
  • Ganti CD minimal 2x sehari;
  • Ganti pembalut minimal 2x sehari;
  • Hindari makanan/buah yang meningkatkan produksi lendir. Misalnya: nanas, kol, atau timun;
  • Jangan memegang vagina dengan kuku kotor;
  • Jangan biarkan CD basah;
  • Jangan melakukan sex bebas;
  • Kalau bisa lakukan pemeriksaan USG (Screening Uterus) secara rutin, dan
  • Hindari minum es dikala haid/menstruasi.

Semoga bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Remaja Putri Yagh ;)


4 Hal yang Tidak Ku Sukai

  1. Perpisahan "Apabila ada perjumpaan pasti ada perpisahan. Kalau ditakdirkan berjumpa, tapi kenapa harus berpisah??? Berpisah sesaat ataupun berpisah selama-lamanya".
  2. Putus "Putus dalam hal tali silaturahmi, tali persaudaraan, dan tali percintaan".
  3. Pergi "Pergi walau sesaat, tetap saja harus menelan pil pahit. Pergi bukan untuk bersama".
  4. Pergi untuk Selama-lamanya "Aku ingin bersama-sama selamanya. Baik didunia maupun akhirat".