BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 17 Agustus 2010

Entah sampai kapan

Aku bingung, hidup di dunia saja susah,,

Apalagi di Akhirat..

Mencari kebahagian Dunia susah,,

Apalagi mencari kebahagian Di Akhirat..

Hidup bagai Air yang mengalir,,

Kita tak tau kapan mati..

Ku ingin hidup bersama orang2 yang ku cintai dan ku kasihi..


Entah sampai kapan..

Jumat, 14 Mei 2010

MAMA


She used to be my only enemy
And never let me free
Catching me in places
That I knew I should's be
Every other day I crossed the line
I didn't mean to be so bad
I never thought you would
Become the friend I never had

Back than I didn't know why
Why you were misunderstood
So now I see thought your eyes
All that you did was love

Mama I love you
Mama I care
Mama I love
Mama my friend
My friend...

I didn't want to hear it then
But I'm not ashamed to say I now
Every little thing you said
And did was right for me
I had a lot of time to thing about
about the way I used to be
never had a sense of my responsibility

Mama I love you
Mama I care
Mama I love you
Mama my friend
Your my friend

Kamis, 14 Januari 2010

Inilah Pola-pola dalam Praktik Mafia Peradilan

Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:

KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa

* Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.

2. Penggelapan perkara

* Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara

* Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
* Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

2. Pemerasan oleh Polisi

* Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
* Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.

C. Pengaturan Ruang Tahanan

* Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

KEJAKSAAN
1. Pemerasan

* Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
* Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.

2. Negosiasi Status

* Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

* Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

* Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
* Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

* Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
* Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
* Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

* Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
* Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
* Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa

* Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.

2. Penentuan Majelis Hakim

* Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan

* Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
* Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan

* Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.

2. Penundaan eksekusi

* Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN

1. Pungutan bagi pengunjung
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
4. Perlakuan istimewa.

Sumber: Kompas.com (23/11/2009)

Senin, 14 Desember 2009

Cegah Pikun dengan Kunyit

Bukan rahasia lagi, rempah yang satu ini memang kaya khasiat. Sebut saja, bermanfaat melancarkan haid, mengandung antioksidan tinggi, dan menghambat pertumbuhan sel tumor.

Selain itu, baru-baru ini, penelitian dari University of California, Amerika Serikat, menyatakan kunyit mampu menghambat dan memecahkan selaput lendir otak yang dikenal sebagai biang keladi pemicu Alzheimer.

Dengan begitu, ada baiknya mengikuti kebiasan penduduk India yang hobi mengonsumsi kari, bahan makanan yang berasal dari kunyit ini. Pasalnya, dari penelitian tersebut, penderita Alzhemer di India berkisar empat kali lipat lebih kecil dibandingkan di Amerika Serikat, yang lebih dari 4 juta penduduknya sudah didiagnosis menderita Alzheimer.

Rabu, 02 Desember 2009

Hukum Pidana Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Membangun Kembali Kepercayaan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Y, 14 tahun menikah, memiliki 3 anak, menulis surat tentang kebingungan dan kepedihan dalam hubungan dengan suami. Ada pesan yang bertolak belakang, yang bila kita pilah-pilah dan susun kembali, sepertinya menjadi kumpulan ”puzzle” yang bermakna dan semoga dapat membantu Ibu Y memahami persoalan dengan lebih baik. Suami orang baik

Sebetulnya suami saya orang baik, supel, ramah, suka menolong. Perkataannya manis, royal dalam mengeluarkan uang, kadang iri, ingin menjadi teman ketimbang istri.

Suami saya lebih mementingkan pertemanan daripada saya sebagai istrinya. Dulu, sewaktu kami berteman, saya merasa nyaman karena ada teman yang mau mendengar curhatan saya.”

Di bagian lain: ”Suami saya orang yang bertanggung jawab, sayang anak, dan setia. Walaupun sedang ada masalah, suami selalu pulang tepat waktu.”

Menyakitkan

Setelah menjadi suami semua berubah. Sekarang, suami gampang tersinggung, pendendam, selalu menyimpan kebencian. Kata-kata sayang dan cinta berganti kata-kata menyakitkan, merendahkan, bahkan sampai merendahkan keluarga saya.

Ia selalu membanggakan teman-teman wanitanya, ibunya. Di matanya saya seperti sampah yang tak berharga sama sekali. Kalau suami marah bisa berhari-hari dan selalu saya yang meminta maaf lebih dulu. Kadang saya tidak tahu apa kesalahan saya.

Suami cuek dan marah-marah kalau pekerjaan rumah ada yang kurang berkenan. Jadi saya merasa seperti PRT dan pelayan gratisan. Kalau setiap bulan menerima gaji pas-pasan, saya diminta prihatin. Tetapi, kalau menerima gaji lebih, marah tiba-tiba, seperti takut saya minta.

Meragukan keberartian

”Yang selalu diprioritaskan dalam hidup suami saya adalah hobi (motor, touring, fotografi), pekerjaan, komputer, teman-teman, terakhir anak-anak. Saya tidak tahu apakah saya termasuk orang yang berarti bagi hidupnya. Saya tidak pernah complain dengan hobi dan kesibukannya karena saya sayang dengan suami. Jadi, apa pun yang dia lakukan selama hal itu bisa membuatnya bahagia dan tidak mengganggu rumah tangga kami selalu saya support.”

Dianggap rendah

Saya selalu belajar menerima segala kekurangan suami. Dulu saya orang yang paling sulit meminta/memberi maaf dan suami mengajarkan saya untuk bisa menjadi orang pemaaf. Kini malah suami yang sulit meminta dan memberi maaf. Selalu saya yang memulai meminta maaf walau saya tak pernah tahu kesalahan saya.

Setiap ada masalah dan ingin membahasnya, suami mengelak. Dia lebih suka menganggap tak ada masalah. Setiap kali marah, semua masalah yang dipendam bagaikan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak karena sering diungkit-ungkit.

Istri tetap cinta

”Saya sangat mencintainya dari awal bertemu sampai detik ini. Ternyata tidak demikian dengan suami, mungkin dulu suami saya memang mencintai saya, tetapi tidak hari ini.”

Mungkin rumah tangga kami bisa bertahan sampai hari ini karena anak-anak. Suami sering mengatakan ingin pergi dari rumah, tetapi berat meninggalkan anak-anak. Saya jadi khawatir apabila anak-anak sudah mandiri suami saya bisa meninggalkan saya.

Posisi tawar

Saya pernah bekerja dan baru berhenti dua tahun lalu karena ingin fokus dalam berumah tangga. Ternyata tak semudah yang saya bayangkan. Saya tahu diri, saya bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa. Apalagi suami sudah sarjana, lengkaplah sudah hinaan ditujukan kepada saya.

Karena sikapnya itu, kalau suami saya memeluk erat dan suka mencium saya tiba-tiba, saya tidak surprise. Malah saya takut ke-ge-er-an. Karena kalau suami marah, rasanya cinta itu benar-benar sudah pergi. Saya sering membesarkan hati sendiri dengan mengatakan hidup saya lebih baik dari mereka yang kurang beruntung dan suami saya masih lebih baik dibanding mereka yang pernah menderita KDRT. Itu membuat saya bisa bertahan dan tidak malu terus meminta maaf lebih dulu dan melakukan perbaikan diri. Walau saya tidak bisa mengharapkan suami melakukan hal yang sama.”

Kepercayaan diri

Sepertinya ada cukup banyak istri seperti Ibu Y. Memulai perkawinan dengan penuh cinta, berkorban dan melayani suami, tetapi kemudian perlahan-lahan kehilangan posisi tawar dan kepercayaan diri. Para istri perlu mengecek, apakah rasa tak berdaya lebih kuat dirasakan setelah tidak lagi bekerja sehingga harus sepenuhnya tergantung secara finansial kepada suami?

Kita perlu pula berefleksi, sejauh mana sesungguhnya pasangan telah bersikap benar-benar menyakitkan, ataukah kita yang menjadi lebih sensitif karena tanpa disadari telah kehilangan rasa bangga dan percaya diri.

Meyakini pembagian kerja jender yang terlalu kaku dengan menempatkan diri sebagai istri yang selalu siap berkorban dan melayani secara satu arah tanpa kesalingan sesungguhnya kurang bermanfaat. Istri adalah manusia yang punya potensi dan aspirasi pribadi, butuh meyakinkan diri bahwa ia adalah manusia berharga.

Suami juga perlu memahami istri adalah pribadi terpisah yang akan bahagia dan dapat membahagiakan orang lain (suami dan anak) bila ia memiliki jati diri. Hilangnya harga diri istri sesungguhnya dapat menjadi awal hilangnya kebahagiaan berkeluarga.

Semoga ibu Y berani mengambil langkah-langkah untuk menghadirkan kembali jati dirinya dan suami juga memberikan penghargaan agar hubungan kembali menyenangkan dan menguatkan bagi seluruh anggota keluarga. (Kristi Poerwandari/Psikolog)

Selasa, 17 November 2009

Semua Ormas Islam Sepakat Idul Adha 27 November

Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada Jumat, 27 November 2009. Semua ormas Islam sudah menyepakati penentuan Idul Adha ini. Hilal juga sudah terlihat dengan jelas pada Selasa (17/11/2009) kemarin.

"Alhamdulillah kemarin sore hilal berhasil disaksikan di Bukit Condrodipa, Gresik, Jawa Timur," kata Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag) Nasaruddin Umar dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Rabu (18/11/2009).

Dengan terlihatnya hilal ini, Nasaruddin memastikan bahwa ormas Islam bersepakat menentukan Idul Adha jatuh pada 27 November. "Dengan demikian seluruh Ormas Islam sepakat lebaran Idul Adha jatuh pada hari Jumat, 27 November 2009," ujar Nasaruddin.

Hilal berhasil dilihat oleh tim PCNU Gresik dari Bukti Condrodipo selama satu menit pada pukul 17.35 WIB. "Tim kami yang melihat adalah HM Inwanuddin dan M Syamsul Fuad, lalu mereka juga sudah diambil sumpah oleh staf Pengadilan Agama (PA) Gresik," kata Wakil Ketua PWNU Jatim HM Sholeh Hayat.

Jauh hari sebelumnya, PP Muhammadiyah juga sudah menetapkan waktu Idu Adha lewat hisab. Melalui Maklumat PP Muhammadiyah bernomor 06/MLM/I.0/E/2009 pada Juli 2009 lalu, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha (Idul Qurban) jatuh pada Jumat Wage, 27 November 2009.