BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 10 Oktober 2011

ADVOKAT

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1] Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :

  • supremasi hukum (supremasi of law);
  • persamaan dalam hukum (equality before the law);
  • asas legalitas (due process of law);
  • pembatasan kekuasaan;
  • organ-organ eksekutif yang bersifat independen;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak (impartial and independent judiciary);
  • peradilan tata usaha negara (administrative court);
  • peradilan tata negara (constitusional court);
  • perlindungan hak asasi manusia;
  • bersifat demokratis (democratische rechstaat);
  • berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat);
  • transparansi dan kontrol sosial

Dalam kaitannya dengan due process of law tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity menyatakan, “Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasobable doubt).

Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar juga menyatakan “Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.”

Sehubungan dengan due process of law, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Selasa, 26 Juli 2011

KENANGAN HIDUPKU

Jika ku hadir untuk disakiti
Biarlah ku pergi jauh dan sendiri
Tanpa ada kamu siapapun di sini ku menangis

Kebodohanku telah anggap dirimu
Kan baik hatiku butakan hatiku
Kau pergi saja tak ku tahu, ku tlah layu

Mungkin karnaku terlalu mencintaimu
Ku terluka

Kemana ku berlari
Kemana aku kan pergi
Ku cintai namun benci
Caramu mencintaiku

Biarlah ku simpan
Menjadi kenangan hidupku

Ku cintai namun benci
Caramu mencintaiku

Senin, 06 Juni 2011

REMUK JANTUNGKU

Sulit ku kira kehilangannya
sakit terasa memikirkannya
hancur warasku kau tlah berlalu
tinggalkan aku begitu
rapuh hidupku, remuk jantungku

Semua salahku tak jaga dirimu
untuk hatiku sungguh ku tak sanggup
semua terjadi seperti mimpi
mimpi burukku kehilanganmu

Karena kamu nyawaku
karena kamu nafasku
karena kamu jantungku
karena kamu

Rapuh hidupku, remuk jantungku
rapuh hidupku, remuk jantungku

Tanpa kamu ku lemah
tanpa kamu ku resah
tanpa kamu ku gundah
tanpa kamu

Remuk jantungku