BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 02 April 2012

Separuh Kalimantan untuk Paru-Paru Dunia


Rencananya, Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan hampir separuh (tepatnya 45 persen) wilayah Kalimantan untuk paru-paru dunia.

"Khusus untuk Pulau Kalimantan 45% dari luas pulau Kalimantan ditetapkan sebagai paru-paru dunia, maksudnya adalah untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan endemik di Kalimantan, misalnya Orangutan, dan pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi," ujar Hadi Daryanto , Sekjen Kementrian Kehutanan Indonesia, ketika menjelaskan mengenai Peraturan Presiden No. 3 yang ditandatangani 5 Januari 2012. Peraturan ini memuat mengenai Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Untuk mewujudkan ini, pemerintah pusat akan melibatkan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Namun, Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, menyatakan merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perpres terkait.

"Kita tidak pernah tahu, jadi semestinya sebelum itu ditandatangani oleh bapak presiden, Kalimantan itu diundang untuk dijelaskan kalau akan ada perpres, karena itu menyangkut masalah prinsipil juga, dan jika melibatkan kabupaten, mereka juga harus dilibatkan," tukas Teras.

Memang sangat penting bagi pemerintah pusat untuk melibatkan pemerintah daerah, menurut Yaya Rayadin, pengamat masalah kehutanan dari Universitas Mulawarman, Kaltim. Ini mengingat pernah terjadinya beberapa konflik kepentingan dalam hal menentukan kawasan konservasi di beberapa wilayah Kalimantan.

Ada konsep yang berbeda karena kepentingan berbeda, disisi lain kawasan konservasi tetapi potensi batu baranya juga tinggi, itu potensi konfliknya juga tinggi, sebagai contoh Taman Nasional Kutai, " ujarnya.

Selain itu, menurut Yaya harus ada anggaran untuk perlindunga kawasan konservasi, yang kita ketahui selama ini rentan kerusakan. Ya, kasus pembalakan liar, perburuan liar dan kebakaran hutan adalah masalah klasik yang saat ini masih terus terjadi. Saat ini anggaran untuk kepentingan tersebut hanya sekitar US$4 per hektar per tahun, padahal idealnya US$50 per hektar per tahun. Nilai yang tidak sampai 40.000 rupiah itu sangatlah kecil tentunya untuk luas daerah 1 hektar.

Tentu saja, kita semua menyambut baik rencana pemerintah ini. Namun, kembali lagi pada pelaksanaannya. Keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan seperti pembalakan liar dan sejenisnya sangat diharapkan, agar rencana tidak hanya sebatas rencana,melainkan ada kemajuan signifikan yang dapat dilihat dan dirasakan.

Semut dan Nabi Sulaiman


Sulaiman bin Daud adalah satu-satunya Nabi yang memperoleh keistimewaan dari Allah SWT sehingga bisa memahami bahasa binatang. Dia bisa bicara dengan burung Hud Hud dan juga boleh memahami bahasa semut. Dalam Al-Quran surah An Naml, ayat 18-26 adalah contoh dari sebahagian ayat yang menceritakan akan keistimewaan Nabi yang sangat kaya raya ini. Firman Allah, Dan Sulaiman telah mewarisi Daud dan dia berkata, hai manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata.

Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung, lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan) sehingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut, hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.

Maka Nabi Sulaiman tersenyum dengan tertawa kerana mendengar perkataan semut itu. Katanya, Ya Rabbi, limpahkan kepadaku karunia untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku; karuniakan padaku hingga boleh mengerjakan amal soleh yang Engkau ridhai; dan masukkan aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hambaMu yang soleh. (An-Naml: 16-19)

Menurut sejumlah riwayat, pernah suatu hari Nabi Sulaiman as bertanya kepada seekor semut, Wahai semut! Berapa banyak engkau perolehi rezeki dari Allah dalam waktu satu tahun? Sebesar biji gandum, jawabnya.

Kemudian, Nabi Sulaiman memberi semut sebiji gandum lalu memeliharanya dalam sebuah botol. Setelah genap satu tahun, Sulaiman membuka botol untuk melihat nasib si semut. Namun, didapatinya si semut hanya memakan sebahagian biji gandum itu. Mengapa engkau hanya memakan sebahagian dan tidak menghabiskannya? tanya Nabi Sulaiman. Dahulu aku bertawakal dan pasrah diri kepada Allah, jawab si semut. Dengan tawakal kepada-Nya aku yakin bahawa Dia tidak akan melupakanku. Ketika aku berpasrah kepadamu, aku tidak yakin apakah engkau akan ingat kepadaku pada tahun berikutnya sehingga boleh memperoleh sebiji gandum lagi atau engkau akan lupa kepadaku. Kerana itu, aku harus tinggalkan sebahagian sebagai bekal tahun berikutnya.

Nabi Sulaiman, walaupun ia sangat kaya raya, namun kekayaannya adalah nisbi dan terbatas. Yang Maha Kaya secara mutlak hanyalah Allah SWT semata-mata. Nabi Sulaiman, meskipun sangat baik dan kasih, namun yang Maha Baik dan Maha Kasih dari seluruh pengasih hanyalah Allah SWT semata. Dalam diri Nabi Sulaiman tersimpan sifat terbatas dan kenisbian yang tidak dapat dipisahkan; sementara dalam Zat Allah sifat mutlak dan absolut.

Bagaimanapun kayanya Nabi Sulaiman, dia tetap manusia biasa yang tidak boleh sepenuhnya dijadikan tempat bergantung. Bagaimana kasihnya Nabi Sulaiman, dia adalah manusia biasa yang menyimpan kedaifan-kedaifannya tersendiri. Hal itu diketahui oleh semut Nabi Sulaiman. Kerana itu, dia masih tidak percaya kepada janji Nabi Sulaiman ke atasnya. Bukan kerana khuatir Nabi Sulaiman akan ingkar janji, namun khuatir Nabi Sulaiman tidak mampu memenuhinya lantaran sifat manusiawinya. Tawakal atau berpasrah diri bulat-bulat hanyalah kepada Allah SWT semata, bukan kepada manusia.

Kamis, 16 Februari 2012

PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA


Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaats) sebagaimana tertuang dalam bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

SEBAGAI negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perUndang-Undangan.

Maka negara hukum yang dimaksud disini bukan hanya merupakan pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Maupun hanya rechstaat dan rule of law sebagaimana dipraktikkan di barat. Tapi juga nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila yang dipraktikkan di Indonesia.

Namun, Indonesia juga bukan negara yang menganut paham teokrasi berdasarkan penyelenggaraan negaranya pada agama tertentu saja. Dimana, menurut paham teokrasi, negara dan agama dipahami sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Yakni dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Sehingga tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan dengan titah Tuhan dalam kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu, paham ini melahirkan konsep negara agama atau agama resmi, dan dijadikannya agama resmi tersebut sebagai hukum positif. Konsep negara teokrasi ini sama dengan paradigma integralistik. Yaitu paham yang beranggapan bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pada tataran lain, negara Indonesia juga tidak menganut negara sekuler yang mendisparitas agama atas negara dan memisahkan secara diametral antara agama dengan negara. Paham ini melahirkan konsep agama dan negara yang merupakan dua entitas berbeda, dan satu sama lain memiliki wilayah garapan masing-masing. Sehingga, keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.

Namun relasi antara agama dan negara di Indonesia dikemas secara sinergis, bukan dikotomis yang memisahkan antara keduanya. Agama dan negara merupakan entitas yang berbeda. Namun, keduanya dipahami saling membutuhkan secara timbal balik. Yakni agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Sebaliknya negara juga membutuhkan agama. Sebab, agama pun membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.

Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang bukan berdasar pada agama tertentu. Tetapi memberi tempat kepada agama-agama yang dianut oleh rakyat untuk menjadi sumber hukum atau memberi bahan hukum terhadap produk hukum nasional.

Hukum agama sebagai sumber hukum disini diartikan sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan harus menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu) menurut peraturan perUndang-Undangan.

Dalam konteks inilah, Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia memiliki prospek dalam pembangunan hukum nasional. Karena secara kultural, yuridis, filosofis maupun sosiologis, memiliki argumentasi yang sangat kuat.

Penerapan atau positivisme hukum Islam dalam sistem hukum nasional setidaknya melalui dua langkah. Yaitu proses demokrasi dan prolegnas (akademisi), bukan indoktrinasi. Dalam proses demokrasi ada musyawarah mufakat yang kemudian dituangkan dalam prolegnas (progam legislasi nasional).

Yang selanjutnya untuk menjadi hukum positif diperlukan kajian lebih mendalam melalui naskah akademik karena menyangkut tinjauan dari berbagai macam aspek. Baik sosiologis, politis, ekonomis, maupun filosofis. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2004 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Seiring berjalannya waktu, ada beberapa norma-norma hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Adalah, apabila berkaitan dengan akuntabilitas publik atau tanggung jawab publik seperti undang-undang tentang zakat, wakaf, haji, peradilan agama, bank syariah, dan KHI (kompilasi hukum Islam).

Senin, 10 Oktober 2011

ADVOKAT

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1] Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :

  • supremasi hukum (supremasi of law);
  • persamaan dalam hukum (equality before the law);
  • asas legalitas (due process of law);
  • pembatasan kekuasaan;
  • organ-organ eksekutif yang bersifat independen;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak (impartial and independent judiciary);
  • peradilan tata usaha negara (administrative court);
  • peradilan tata negara (constitusional court);
  • perlindungan hak asasi manusia;
  • bersifat demokratis (democratische rechstaat);
  • berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat);
  • transparansi dan kontrol sosial

Dalam kaitannya dengan due process of law tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity menyatakan, “Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasobable doubt).

Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar juga menyatakan “Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.”

Sehubungan dengan due process of law, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Selasa, 26 Juli 2011

KENANGAN HIDUPKU

Jika ku hadir untuk disakiti
Biarlah ku pergi jauh dan sendiri
Tanpa ada kamu siapapun di sini ku menangis

Kebodohanku telah anggap dirimu
Kan baik hatiku butakan hatiku
Kau pergi saja tak ku tahu, ku tlah layu

Mungkin karnaku terlalu mencintaimu
Ku terluka

Kemana ku berlari
Kemana aku kan pergi
Ku cintai namun benci
Caramu mencintaiku

Biarlah ku simpan
Menjadi kenangan hidupku

Ku cintai namun benci
Caramu mencintaiku

Senin, 06 Juni 2011

REMUK JANTUNGKU

Sulit ku kira kehilangannya
sakit terasa memikirkannya
hancur warasku kau tlah berlalu
tinggalkan aku begitu
rapuh hidupku, remuk jantungku

Semua salahku tak jaga dirimu
untuk hatiku sungguh ku tak sanggup
semua terjadi seperti mimpi
mimpi burukku kehilanganmu

Karena kamu nyawaku
karena kamu nafasku
karena kamu jantungku
karena kamu

Rapuh hidupku, remuk jantungku
rapuh hidupku, remuk jantungku

Tanpa kamu ku lemah
tanpa kamu ku resah
tanpa kamu ku gundah
tanpa kamu

Remuk jantungku

Minggu, 19 Desember 2010

PRAKTIK TEBUS TAHANAN SEBAGAI TINDAK PIDANA SUAP (TINJAUAN TERHADAP PASAL 12 B UNDANG-UNDANG RI NO.20 TAHUN 2001)

Latar Belakang Masalah


Dengan keluarnya Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya undang-undang ini sudah dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi para penegak hukum untuk menjerat para pelaku tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi, karena dalam undang-undang ini mengatur secara luas pengertian dan unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana gratifikasi atau suap dan telah memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku. Seperti praktik tebus tahanan.
Keluarga atau pelaku tindak pidana yang baru ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam beberapa kasus (kasusnya sering yang tidak terpublikasikan dimasyarakat) sering membayar sejumlah uang kepada aparat kepolisian RI untuk mengeluarkan pelaku yang ditangkap atas tuduhan tertentu agar bebas dari tuntutan hukum yang disebut Praktik tebus tahanan.


Rumusan Masalah
  1. Apakah praktik tebus tahanan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana?
  2. Apakah praktik tebus tahanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap menurut pasal 12 B Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001?

Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui praktik tebus tahanan dikaitkan dengan mekanisme sistem peradilan pidana.
  2. Untuk mengetahui praktik tebus tahanan dikaitkan dengan tindak pidana suap menurut pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001.

Metode Penelitian
  1. Jenis Penelitian Normatif
  2. Sifat penelitian Deskriptif Analitis
  3. Tipe Penelitian Pendekatan PerUndang-Undangan.


Tinjauan Pustaka

1. Pengertian
a. Hukum Pidana
b. Tindak Pidana
c. Tindak Pidana Suap
d. Praktik tebus tahanan
2. Dasar Hukum
Pasal 12 B UU RI No.20 Tahun 2001


Pembahasan


Praktik Tebus Tahanan dan Sistem Peradilan Pidana
Mekanisme sistem peradilan pidana, sistem ini mulai bekerja pada saat adanya laporan atau adanya tindak pidana dari masyarakat, setelah itu polisi melakukan penangkapan, seleksi, penyelidikan, penyidikan dan membuat berita acara pemeriksaan. Para pelaku yang bersalah diteruskan kepada kejaksaan, sedangkan yang tidak bersalah dikembalikan kepada mayarakat. Kemudian jaksa mengadakan seleksi lagi terhadap pelaku dan mengadakan penuntutan dan membuat surat tuduhan. Para pelaku yang tidak bersalah dibebaskan, sedang yang bersalah diajukan ke pengadilan. Dalam hal inipun pengadilan juga melakukan tindak pidana diserahkan ke lembaga pemasyarakatan sebagai instansi terakhir yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Maka praktik tebus tahanan tidak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana. Karena pelaku praktik tebus tahanan atau mafia peradilan bisa bebas, dan tidak menjalankan proses peradilan pidana lagi selanjutnya. Praktik tebus tahanan ini bekerja pada saat proses penyidikan, proses inilah penyidik melakukan pemerasan terhadap tersangka, setelah ada pemberian uang kepada polisi, maka tersangka bisa menghirup udara segar dan bebas dari jeratan hukum, dan kasus tersebut dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas oleh penyidik. Sistem peradilan pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal ini mengganggu sistem secara keseluruhan.

Praktik Tebus Tahanan Sebagai Tindak Pidana Suap Menurut Pasal 12 B Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001
Dari rumusan pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, unsur tindak pidana Gratifikasi atau suap ada 4 (empat), yaitu :

  1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara; Subjek gratifikasinya adalah anggota kepolisian RI.
  2. Pemberian dan penerimaan gratifikasi (serah terima); pelaku tindak pidana ataupun keluarganya memberi sejumlah uang kepada polisi, dan polisi menerima sejumlah uang dari pelaku tindak pidana ataupun keluarganya, supaya mengarahkan kasus sehingga kasusnya diSP3kan.
  3. Berhubungan dengan jabatan; yaitu melakukan kewenangan penyidikan.
  4. Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tugas pokok POLRI adalah sebagai penegak hukum, bukannya melanggar hukum yaitu melakukan pemerasan dan menghentikan kasus tindak pidana tanpa alasan yang jelas.

Praktik tebus tahanan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap, karena telah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tersebut.


Penutup

Kesimpulan

  1. Praktik tebus tahanan tidak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana. Karena pelaku praktik tebus tahanan atau mafia peradilan bisa bebas, dan tidak menjalankan proses peradilan pidana lagi selanjutnya.
  2. praktik tebus tahanan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap, karena telah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tersebut.

Saran

  1. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara obyektif dan memperlakukan setiap orang secara sama kedudukannya di mata hukum (Equality Before The Law) merupakan sikap profesional yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
  2. Perlunya sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa ancaman hukuman pidananya itu cukup tegas, agar dapat memberi efek jera bagi yang ingin melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


DAFTAR PUSTAKA


Buku:


Adji, Indriyanto Seno. 2007. KORUPSI, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: CV. Diadit Media.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Bemmelen, Mr. J. m. van. 1987. Hukum Pidana I. Bandung: Bina Cipta.

Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran hukum Pidana I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Djamali, R. Abdoel. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Farid, A.Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar grafika.

Ibrahim, Johny. 2005. Teori Metode & Penelitian hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika

--------. 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat dihukum (Delik). Jakarta: Sinar grafika.

--------. 1991. Tindak Pidana KORUPSI Masalah dan Pemecahannya Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Morris, Norval. “Introduction” dalam Criminal Justice In Asia, the Quest for an Integrated Approach. Unafei.

Muhjad, Hadin. 2008. Dasar-Dasar Penelitian Hukum. Banjarmasin.

Nawawi, Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Bina Group.

--------. 2008. Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Rukmini, Mien. 2006. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga rampai). Bandung: PT. Alumni.

Salam, Moch. Faisal. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa.

Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.



Bahan Internet:

Anonim. Kamus Bahasa Indonesia. http://www.sms-anda.com. Diakses tgl 22 Juli 2009

Kumorotomo, Wahyudi. Budaya Upeti, Suap dan Birokrasi Publik. http//:www.Google.com. Diakses 22 Maret 2008.

Muladi, 2000. Hakikat Suap dan Korupsi. http//:www.onisosdem.org. Diakses 22 Juli 2009.

Pamungkas, Danu. Mengaji Sistem Peradilan Pidana. 2009. http://suaramerdeka.com. Diakses 22 Februari 2010.

R. Sigit. Inilah Pola-Pola dalam Praktik Mafia Peradilan. http:/id.wordpress.com. Diakses pada tanggal 21 Januari 2010.
Tim, 2009. Berita: Gratifikasi, Agar Harta Pejabat Tidak Lagi Sim Salabim. http//:www.hukumonline.com. Diakses 28 Mei 2009.

Triwanto. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 2009. http://triwantoselalu.blogspot.com. Diakses 22 Februari 2010.


Kamus:



Anonim. 2008. Kamus Hukum. Bandung: Citra Umbara.

Natabaya, H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. 1999. Buku Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia. Jakarta.

Poewadarminta, W.J.S. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Simorangkir, J.C.T.. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. dan Tjitrosoedibio. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.



Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara RI.