BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 02 April 2012

Cegah Kanker Serviks

Pencegahan Kanker Serviks Uteri, yaitu:

  • Sehabis pipis keringkan dengan tissue;
  • Ganti CD minimal 2x sehari;
  • Ganti pembalut minimal 2x sehari;
  • Hindari makanan/buah yang meningkatkan produksi lendir. Misalnya: nanas, kol, atau timun;
  • Jangan memegang vagina dengan kuku kotor;
  • Jangan biarkan CD basah;
  • Jangan melakukan sex bebas;
  • Kalau bisa lakukan pemeriksaan USG (Screening Uterus) secara rutin, dan
  • Hindari minum es dikala haid/menstruasi.

Semoga bermanfaat bagi Ibu-ibu dan Remaja Putri Yagh ;)


4 Hal yang Tidak Ku Sukai

  1. Perpisahan "Apabila ada perjumpaan pasti ada perpisahan. Kalau ditakdirkan berjumpa, tapi kenapa harus berpisah??? Berpisah sesaat ataupun berpisah selama-lamanya".
  2. Putus "Putus dalam hal tali silaturahmi, tali persaudaraan, dan tali percintaan".
  3. Pergi "Pergi walau sesaat, tetap saja harus menelan pil pahit. Pergi bukan untuk bersama".
  4. Pergi untuk Selama-lamanya "Aku ingin bersama-sama selamanya. Baik didunia maupun akhirat".

Tanda-Tanda Kiamat KUBRA

1. Perang Akhir Zaman (Armageddon)
Secara tekstual, tidak satu pun yang menyebutkan lafadz Armageddon. Jika yang dimaksud dengan Armageddon adalah perang persekutuan Internasional, maka sabda Nabi Muhammad SAW yang mengisyaratkan akan hal itu adalah : “Kalian akan mengadakan perdamaian dengan bangsa Rum dalam keadaan aman.

Lalu kalian akan berperang bersama mereka melawan satu musuh dari belakang mereka”.(Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Ahmad)


2. Munculnya Imam Mahdi
Nama beliau Muhammad bin Abdullah Al Mahdi Al Fathimi Al Quraisy. Beliau adalah keturunan rasulullah SAW dan termasuk salah satu Khulafaur Rasyidin. Imam Mahdi adalah seorang Quraisy yang muncul di akhir jaman untuk memenuhi dunia dengan keadilan sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kedzaliman.

Beliau menetap di bumi antara 7 sampai 9 tahun, memerangi musuh Islam dan fitnah Dajjal. Munculnya Imam Mahdi di masa perjanjian damai antara kaum muslimin dengan Bani Ashfar, hingga akhirnya mereka mengkhianati kaum muslimin, selanjutnya beliau menjadi pemimpin tertinggi dalam seluruh pertempuran berikutnya.

Beliau muncul saat wafatnya seorang khalifah, kemudian ia keluar menuju Makkah dan dikejar-kejar oleh satu pasukan dari umat Muhammad hingga apabila sampai di sebuah tempat yang bernama Al Baida, pasukan itu ditelan oleh bumi, Kemudian Imam Mahdi dibai’at oleh kaum muslimin antara sudut ka’bah dan maqom Ibrahim.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu melihatnya, maka berbai’atlah walaupun harus merangkak di atas salju, karena dia adalah khalifah Allah Al Mahdi”.(HR. Ibnu Majah, shahih)


3. Perang Melawan Semenanjung Arabia
Mereka adalah suku Quraisy yang dipimpin oleh seorang laki-laki yang bernama Sufyani, dimana ia meminta kepada para pamannya, yakni suku Kilab. Namun Imam Mahdi berhasilmengalahkan mereka. Sabda nabi Muhammad SAW, “Kamu akan memerangi semenanjung Arabia lalu Allah akan menaklukkannya untukmu.

Setelah itu Persia, dimana Allah akan menaklukkannya untukmu. Kemudian Rum, dimana Allah akan menaklukkannya untukmu. Kemudian kamu akan memerangi dajjal, dan Allah akan menaklukkannya untukmu”.(HR. Muslim)


4. Perang Melawan Persi
Menurut sebagian pendapat, mereka adalah kelompok syi’ah Iran (Persi) yang merupakan musuh ahlus sunah. Kaum syi’ah merasa jengkel karena Imam Mahdi muncul bukan salah satu dari imam 12 yang dijanjikan kepada mereka. Dalam peperangan ini Imam Mahdi berhasil mengalahkan mereka.


5. Pengkhianatan Rum
Kaum rum mengkhianati kaum muslimin, mereka menyusun makar untuk menyerang kaum muslimin dengan menyerahkan 80 bendera yang masing-masing terdiri dari 12.000 tentara. Rasulullah SAW bersabda, “kemudian akan terjadi perdamaian antara kamu dan bani Ashfar (Rum), tetapi kemudian mereka mengkhianati perjanjian itu dan datang kepadamu dengan membawa 80 bendera, dan tiap-tiap bendera diikuti sebayak 12.000 orang. (HR. Bukhari)


6. Al-Malhamah Al-Kubra
Ini merupakan pertempuran terdahsyat yang terjadi antara kaum muslimin dengan Romawi. Dalam pertempuran ini kedua belah pihak bertempur tidak lagi menggunakan senjata modern, namaun hanya menggunakan kuda dan pedang. Karena seluruh senjata modern telah musnah dalam peristiwa perang besar akhir zaman (Armageddon). Pertempuran besar (Al-Malhamah Al-Kubra) terjadi di sebuah daerah yang bernama Ghutah dekat Damayskus, dimana tempat itu menjadi pusat kaum muslimin saat itu.

Perang ini dipimpin langsung oleh Imam Mahdi. Kaum Rum bergerak menuju Syiria dan turun dikota A’maq atau Dabiq, dalam sebuah kumpulan tentara dengan 80 bendera, setiap bendera terdapat 12.000 tentara. Perang Al-Malhamah Al-Kubra ini terjadi selama 4 hari berturut-turut. 1/3 dari kaum muslimin melariakn diri dari pertempuran, yang mana dosa mereka tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Dan 1/3 lagi kan mendapatkan syahid, dan sisanya yang 1/3 akan mendapatkan kemenangan yang mana mereka tidak akan tersesat untuk selama-lamanya.


7. Penaklukan Konstantin
Keunikan peristiwa ini adalah ditaklukkannya Konstantin tanpa menggunakan pedang dan panah, namun hanya menggunakan tahlil dan takbir. Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian pernah mendengarkan suatu kota yang sebagiannya terletak di darat dan sebagiannya di laut? Para sahabat menjawab, “Pernah wahai Rasulullah. Beliau SAW berkata,”Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga ia diserang oleh 770.000 oramg Bani Ishaq. Ketika mereka telah disana maka mereka-pun memasukinya.

Mereka tidak berperang dengan senjata dan tidak melepaska 1 anak panah-pun. Mereka hanya berkata Laa Ilaaha Illallah wallahu Akbar, maka jatuhlah salah satu bagian dari kota itu. Kemudian mereka berkata kedua kalinya Laa Ilaaha Illallah wallahu Akbar, maka jatuhlah bagian yang lain. Kemudian mereka berkata lagi Laa Ilaaha Illallah wallahu Akbar, maka terbukalah semua bagian kota itu.(HR. Muslim)


8. Munculnya Dajjal
Ia keturunan Adam AS, tubuhnya gemuk, kulitnya merah, rambutnya keriting dan lebat, matanya buta sebelah, seperti buah anggur yang tersembul. Diantara kedua matanya terdapat tulisan ka fa ra. Ia merupakan fitnah terbesar yang akan dihadapi kaum muslimin. Tidak ada fitnah yang lebih dahsyat darinya. Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berdo’a memohon perlindungan dari Dajjal, diantaranya membaca 10 awal dan akhir dari surat Al Kahfi.

Masa hidup Dajjal di bumi untuk menebar fitnah adalah 40 hari. Satu hari pertama seperti 1 tahun, satu hari kedua seperti 1 bulan, satu hari ketiga seperti sepekan, dan hari berikutnya seperti hari-hari biasanya.


9. Turunnya Nabi Isa dan Terbunuhnya Dajjal
Tatkala dajjal melihat Isa maka tubuhnya meleleh seperti melelehnya garam dalam air. Kemudian ia terbunuh oleh nabi Isa AS dengan pedangnya di pintu Lood (Majmu’ Zawa’id : 7: 344).

Nabi Isa akan turun ke dunia di menara timur Damsyiq, disaat kaum muslimin hendak mengerjakan shalat berjama’ah. Turunnya Isa dengan diapit oleh dua malaikat yang mengenakan dua pakaian yang dicelupkan dengan minyak waras dan za’faran. Setelah mengerjakan shalat, beliau memimpin perang melawan dajjal yang diikuti oleh 70.000 Yahudi.


10. Perang Melawan Yahudi dan Penaklukkan Roma
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bangsa Roma ditaklukkan setelah penaklukkan Konstantinopel (HR. Ahmad : 2/176). Perang ini merupakan perang terakhir melawan Yahudi, hingga Imam Mahdi dan kaum Muslimin berhasil menghancurkan seluruh orang Yahudi.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga kaum muslimin memerangi kaum Yahudi dan membunuh mereka, sehingga bersembunyilah kaum Yahudi dibelakang batu dan kayu, lantas batu dan kayu itu berkata, “Wahai orang muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi dibelakang saya, kemarilah dan bunuh ia, kecuali pohon gharqad, karena ia termasuk yahudi”.(HR. Bukhari dan Muslim)


11. Peperangan dengan Turki
Ada yang berpendapat bahwa bangsa Turki saat ini adalah orang-orang China, Rusia, Jepang, Mongol, dan sejenis dengan mereka.


12. Munculnya Ya’juj dan Ma’juj
Mereka adalah keturunan Yafidz, ayah Tark dari nabi Nuh AS. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :

96. hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi.

97. dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari berbangkit), Maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (mereka berkata): "Aduhai, celakalah Kami, Sesungguhnya Kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan Kami adalah orang-orang yang zalim". (QS Al Anbiya’ : 96-97)


13. Wafatnya Nabi Isa dan Imam Mahdi


14. Masa-Masa Aman


15. Terbitnya matahari dari Sebelah Barat
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan terjadi Kiamat hingga matahari terbit dari arah barat. Apabila matahari terbit dari barat maka berimanlah semua manusia. Maka saat itulah ketika iman seseorang tidak bermanfaat lagi bagi dirinya yang belum beriman sebelum itu, atau dia sebelum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya”.(HR. Bukhari 13 : 81-82).


16. Keluarnya Binatang Melata yang dapat Berbicara
Firman Allah dalam Al Qur’an :

82. dan apabila Perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa Sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami[1108].

[1108] Yang dimaksud dengan Perkataan di sini ialah ketentuan datangnya masa kehancuran alam. salah satu dari tanda-tanda kehancuran alam ialah keluarnya sejenis binatang melata yang disebut dalam ayat ini.


17. Pembenaman Bumi di Timur, Barat dan di Arab


18. Munculnya api yang akan menggiring seluruh manusia menuju “MAHSYAR”


19. Peniupan Sangkakala dan Kehancuran Alam Semesta Beserta Seluruh Isinya
Inilah Hari Kiamat Yang Sesungguhnya. Peristiwa Ini Terjadi pada hari Jum’at. Tidak ada satupun makhluk Allah yang hidup kekal abadi di dunia, tidak ada keselamatan dari Kiamat Kubra ini untuk orang-orang yang kaya sekalipun seperti di film-film. “Say No To Kiamat 2012 and Say Yes To Beriman Pada hari Akhir”.

NB : Para Ulama’ berbeda pendapat tentang urutan tanda-tanda Kiamat Kubra. Urutan di atas mengacu pada pendapat Amin jamaludin dalam kitab Umur Umat Islam.


Sumber : http://www.menjelma.com/2012/03/tanda-tanda-kiamat-kubra.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Separuh Kalimantan untuk Paru-Paru Dunia


Rencananya, Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan hampir separuh (tepatnya 45 persen) wilayah Kalimantan untuk paru-paru dunia.

"Khusus untuk Pulau Kalimantan 45% dari luas pulau Kalimantan ditetapkan sebagai paru-paru dunia, maksudnya adalah untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan endemik di Kalimantan, misalnya Orangutan, dan pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi," ujar Hadi Daryanto , Sekjen Kementrian Kehutanan Indonesia, ketika menjelaskan mengenai Peraturan Presiden No. 3 yang ditandatangani 5 Januari 2012. Peraturan ini memuat mengenai Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Untuk mewujudkan ini, pemerintah pusat akan melibatkan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Namun, Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, menyatakan merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perpres terkait.

"Kita tidak pernah tahu, jadi semestinya sebelum itu ditandatangani oleh bapak presiden, Kalimantan itu diundang untuk dijelaskan kalau akan ada perpres, karena itu menyangkut masalah prinsipil juga, dan jika melibatkan kabupaten, mereka juga harus dilibatkan," tukas Teras.

Memang sangat penting bagi pemerintah pusat untuk melibatkan pemerintah daerah, menurut Yaya Rayadin, pengamat masalah kehutanan dari Universitas Mulawarman, Kaltim. Ini mengingat pernah terjadinya beberapa konflik kepentingan dalam hal menentukan kawasan konservasi di beberapa wilayah Kalimantan.

Ada konsep yang berbeda karena kepentingan berbeda, disisi lain kawasan konservasi tetapi potensi batu baranya juga tinggi, itu potensi konfliknya juga tinggi, sebagai contoh Taman Nasional Kutai, " ujarnya.

Selain itu, menurut Yaya harus ada anggaran untuk perlindunga kawasan konservasi, yang kita ketahui selama ini rentan kerusakan. Ya, kasus pembalakan liar, perburuan liar dan kebakaran hutan adalah masalah klasik yang saat ini masih terus terjadi. Saat ini anggaran untuk kepentingan tersebut hanya sekitar US$4 per hektar per tahun, padahal idealnya US$50 per hektar per tahun. Nilai yang tidak sampai 40.000 rupiah itu sangatlah kecil tentunya untuk luas daerah 1 hektar.

Tentu saja, kita semua menyambut baik rencana pemerintah ini. Namun, kembali lagi pada pelaksanaannya. Keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan seperti pembalakan liar dan sejenisnya sangat diharapkan, agar rencana tidak hanya sebatas rencana,melainkan ada kemajuan signifikan yang dapat dilihat dan dirasakan.

Semut dan Nabi Sulaiman


Sulaiman bin Daud adalah satu-satunya Nabi yang memperoleh keistimewaan dari Allah SWT sehingga bisa memahami bahasa binatang. Dia bisa bicara dengan burung Hud Hud dan juga boleh memahami bahasa semut. Dalam Al-Quran surah An Naml, ayat 18-26 adalah contoh dari sebahagian ayat yang menceritakan akan keistimewaan Nabi yang sangat kaya raya ini. Firman Allah, Dan Sulaiman telah mewarisi Daud dan dia berkata, hai manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata.

Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung, lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan) sehingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut, hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.

Maka Nabi Sulaiman tersenyum dengan tertawa kerana mendengar perkataan semut itu. Katanya, Ya Rabbi, limpahkan kepadaku karunia untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku; karuniakan padaku hingga boleh mengerjakan amal soleh yang Engkau ridhai; dan masukkan aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hambaMu yang soleh. (An-Naml: 16-19)

Menurut sejumlah riwayat, pernah suatu hari Nabi Sulaiman as bertanya kepada seekor semut, Wahai semut! Berapa banyak engkau perolehi rezeki dari Allah dalam waktu satu tahun? Sebesar biji gandum, jawabnya.

Kemudian, Nabi Sulaiman memberi semut sebiji gandum lalu memeliharanya dalam sebuah botol. Setelah genap satu tahun, Sulaiman membuka botol untuk melihat nasib si semut. Namun, didapatinya si semut hanya memakan sebahagian biji gandum itu. Mengapa engkau hanya memakan sebahagian dan tidak menghabiskannya? tanya Nabi Sulaiman. Dahulu aku bertawakal dan pasrah diri kepada Allah, jawab si semut. Dengan tawakal kepada-Nya aku yakin bahawa Dia tidak akan melupakanku. Ketika aku berpasrah kepadamu, aku tidak yakin apakah engkau akan ingat kepadaku pada tahun berikutnya sehingga boleh memperoleh sebiji gandum lagi atau engkau akan lupa kepadaku. Kerana itu, aku harus tinggalkan sebahagian sebagai bekal tahun berikutnya.

Nabi Sulaiman, walaupun ia sangat kaya raya, namun kekayaannya adalah nisbi dan terbatas. Yang Maha Kaya secara mutlak hanyalah Allah SWT semata-mata. Nabi Sulaiman, meskipun sangat baik dan kasih, namun yang Maha Baik dan Maha Kasih dari seluruh pengasih hanyalah Allah SWT semata. Dalam diri Nabi Sulaiman tersimpan sifat terbatas dan kenisbian yang tidak dapat dipisahkan; sementara dalam Zat Allah sifat mutlak dan absolut.

Bagaimanapun kayanya Nabi Sulaiman, dia tetap manusia biasa yang tidak boleh sepenuhnya dijadikan tempat bergantung. Bagaimana kasihnya Nabi Sulaiman, dia adalah manusia biasa yang menyimpan kedaifan-kedaifannya tersendiri. Hal itu diketahui oleh semut Nabi Sulaiman. Kerana itu, dia masih tidak percaya kepada janji Nabi Sulaiman ke atasnya. Bukan kerana khuatir Nabi Sulaiman akan ingkar janji, namun khuatir Nabi Sulaiman tidak mampu memenuhinya lantaran sifat manusiawinya. Tawakal atau berpasrah diri bulat-bulat hanyalah kepada Allah SWT semata, bukan kepada manusia.

Kamis, 16 Februari 2012

PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA


Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaats) sebagaimana tertuang dalam bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

SEBAGAI negara hukum, maka menjadi suatu kewajiban bahwa setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya selalu berdasarkan pada peraturan perUndang-Undangan.

Maka negara hukum yang dimaksud disini bukan hanya merupakan pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Maupun hanya rechstaat dan rule of law sebagaimana dipraktikkan di barat. Tapi juga nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila yang dipraktikkan di Indonesia.

Namun, Indonesia juga bukan negara yang menganut paham teokrasi berdasarkan penyelenggaraan negaranya pada agama tertentu saja. Dimana, menurut paham teokrasi, negara dan agama dipahami sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Yakni dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Sehingga tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan dengan titah Tuhan dalam kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu, paham ini melahirkan konsep negara agama atau agama resmi, dan dijadikannya agama resmi tersebut sebagai hukum positif. Konsep negara teokrasi ini sama dengan paradigma integralistik. Yaitu paham yang beranggapan bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pada tataran lain, negara Indonesia juga tidak menganut negara sekuler yang mendisparitas agama atas negara dan memisahkan secara diametral antara agama dengan negara. Paham ini melahirkan konsep agama dan negara yang merupakan dua entitas berbeda, dan satu sama lain memiliki wilayah garapan masing-masing. Sehingga, keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.

Namun relasi antara agama dan negara di Indonesia dikemas secara sinergis, bukan dikotomis yang memisahkan antara keduanya. Agama dan negara merupakan entitas yang berbeda. Namun, keduanya dipahami saling membutuhkan secara timbal balik. Yakni agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Sebaliknya negara juga membutuhkan agama. Sebab, agama pun membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.

Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang bukan berdasar pada agama tertentu. Tetapi memberi tempat kepada agama-agama yang dianut oleh rakyat untuk menjadi sumber hukum atau memberi bahan hukum terhadap produk hukum nasional.

Hukum agama sebagai sumber hukum disini diartikan sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan harus menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu) menurut peraturan perUndang-Undangan.

Dalam konteks inilah, Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia memiliki prospek dalam pembangunan hukum nasional. Karena secara kultural, yuridis, filosofis maupun sosiologis, memiliki argumentasi yang sangat kuat.

Penerapan atau positivisme hukum Islam dalam sistem hukum nasional setidaknya melalui dua langkah. Yaitu proses demokrasi dan prolegnas (akademisi), bukan indoktrinasi. Dalam proses demokrasi ada musyawarah mufakat yang kemudian dituangkan dalam prolegnas (progam legislasi nasional).

Yang selanjutnya untuk menjadi hukum positif diperlukan kajian lebih mendalam melalui naskah akademik karena menyangkut tinjauan dari berbagai macam aspek. Baik sosiologis, politis, ekonomis, maupun filosofis. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2004 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Seiring berjalannya waktu, ada beberapa norma-norma hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Adalah, apabila berkaitan dengan akuntabilitas publik atau tanggung jawab publik seperti undang-undang tentang zakat, wakaf, haji, peradilan agama, bank syariah, dan KHI (kompilasi hukum Islam).

Senin, 10 Oktober 2011

ADVOKAT

Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1] Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :

  • supremasi hukum (supremasi of law);
  • persamaan dalam hukum (equality before the law);
  • asas legalitas (due process of law);
  • pembatasan kekuasaan;
  • organ-organ eksekutif yang bersifat independen;
  • peradilan yang bebas dan tidak memihak (impartial and independent judiciary);
  • peradilan tata usaha negara (administrative court);
  • peradilan tata negara (constitusional court);
  • perlindungan hak asasi manusia;
  • bersifat demokratis (democratische rechstaat);
  • berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat);
  • transparansi dan kontrol sosial

Dalam kaitannya dengan due process of law tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity menyatakan, “Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan. Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan (beyond reasobable doubt).

Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar juga menyatakan “Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan Exclusionary Rule.”

Sehubungan dengan due process of law, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.